PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 24
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
(2) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
permohonan kembali.
