PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 25
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
