PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 27
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Integrasi data KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dalam
sistem informasi KIK Indonesia.
(2) Integrasi data KIK dalam sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bentuk pelindungan defensif terhadap KIK.
