PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 28
BAB 4 — ### PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal;
mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan hukum yang terkait KIK; dan/atau
diplomasi dengan negara lain.
10/21
(2) Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak
sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
