PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 29
BAB 4 — ### PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
edukasi;
literasi;
sosialisasi dan promosi; dan/atau
pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal.
