PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 10
BAB 2 — ### JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:
sumber daya alam;
hasil pertanian;
produk olahan;
produk jasa; dan/atau
produk seni, kerajinan, dan industri.
Bagian Keenam
Potensi Indikasi Geografis
