PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 8
BAB 2 — ### JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
metode atau proses tradisional;
kecakapan teknik;
keterampilan;
pembelajaran;
pengetahuan pertanian;
pengetahuan teknis;
pengetahuan ekologis;
pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan;
sistem ekonomi;
sistem organisasi sosial;
pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.
Bagian Keempat
Sumber Daya Genetik
