PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 7
BAB 2 — ### JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
verbal tekstual;
musik;
3/21
gerak;
teater;
seni rupa;
upacara adat;
arsitektur;
lanskap; dan/atau
bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
(2) Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional
dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.
Bagian Ketiga
Pengetahuan Tradisional
