PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 6
BAB 2 — ### JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri:
mengandung nilai, cara pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;
diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;
dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah;
dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan
memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas.
