PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 5
BAB 2 — ### JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak
moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif,
yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.
(3) Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Ekspresi Budaya Tradisional
