PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap orang yang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
