PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 124
Setiap orang yang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
