PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 67
Ayat (1) Yang dimaksud “jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat” adalah jenis tanaman hortikultura, di luar narkotika, yang keseluruhan atau bagian-bagiannya dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan efek tertentu yang mengganggu kesehatan manusia. Ayat (2) Cukup Jelas
