PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 66
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman. (2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah tanaman dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang. (3) Pelaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.
