PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 65
Usaha
budidaya
hortikultura
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a.
permintaan pasar;
b. budidaya . . .
b. budidaya yang baik ; c. efisiensi dan daya saing; d. fungsi lingkungan; dan e. kearifan lokal.
