PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 89
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
menyelenggarakan
dan
memfasilitasi
kegiatan
pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke
luar negeri.
(2)
Menteri menetapkan jenis tanaman dan/atau produk
hortikultura
yang
pengeluaran
dan/atau
pemasukannya dari dan ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia memerlukan izin.
