Pasal 88
(1)
Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a.
keamanan pangan produk hortikultura;
b.
ketersediaan produk hortikultura dalam negeri;
c.
penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura;
d. persyaratan . . .
d. persyaratan kemasan dan pelabelan; e. standar mutu; dan f. ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. (2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. (3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan. (4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pemasaran
