PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional. (2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
