PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 111
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam: a. menghasilkan varietas tanaman unggul; b. menghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat. (2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
