PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 112
Huruf a
Penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas
sumber
daya
manusia
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausahaan
melalui pendidikan dan pelatihan; penyuluhan; dan model
pengembangan
lainnya
dengan
memperhatikan
kebutuhan,
kompetensi,
dan
budaya
masyarakat,
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas. Huruf h
Cukup jelas.
