PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 3
Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk: a. mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; b. memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; c. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar; d. meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; e. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; f. memberikan . . .
f. memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; g. meningkatkan sumber devisa negara; dan h. meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
