PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 4
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c.
pengembangan hortikultura;
d.
distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
e.
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
f.
sistem informasi;
g.
penelitian dan pengembangan;
h.
pemberdayaan;
i.
kelembagaan;
j.
pengawasan; dan
k.
peran serta masyarakat.
