Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e
Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur
dengan membagi Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor
pertanian dengan jumlah penduduk yang bekerja di sektor
pertanian.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“kebutuhan
teknis”
adalah
kebutuhan akan adanya pengembangan aspek-aspek teknis
yang harus dilakukan, seperti penerapan teknologi baru,
introduksi
varietas
baru,
perubahan
pola
tanam,
pengembangan agroekosistem, penetapan pola produksi, dan
perubahan penanganan pascapanen.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan ekonomis” adalah
kebutuhan
akan
adanya
pengembangan
aspek-aspek
ekonomi yang harus dilakukan, seperti introduksi lembaga
keuangan mikro, pengembangan sistem penjaminan, dan
pengembangan sistem informasi pasar.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan kelembagaan” adalah
kebutuhan
akan
adanya
pengembangan
aspek-aspek
kelembagaan
yang
harus
dilakukan
seperti
penumbuhkembangan
kelompok,
gabungan
kelompok,
asosiasi, dan kemitraan.
Huruf h . . .
Huruf h Cukup jelas.
