PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 6
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; c. sumber daya buatan; d. sasaran produksi dan konsumsi; e. kawasan hortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan yang lain.
