Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus mengutamakan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Huruf b Yang dimaksud dengan ”asas kemandirian” adalah penyelenggaraan hortikultura harus mengutamakan penggunaan dan pemanfaatan produk dan jasa hortikultura dalam negeri.
Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebermanfaatan” adalah penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.
Huruf d . . .
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterpaduan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus mengintegrasikan berbagai
kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas
pemangku kepentingan.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kebersamaan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus dilakukan secara bersama-
sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan
masyarakat.
Huruf f
Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterbukaan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi tentang hortikultura.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-cara pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi berkeadilan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian fungsi lingkungan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas
kearifan lokal” adalah penyelenggaraan hortikultura harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
Pasal 3 . . .
