PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 108
(1)
Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
dapat
melakukan
penelitian
hortikultura
untuk
kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
penelitian wajib:
a.
bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam
negeri;
b.
melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan
dalam kegiatan penelitian; dan
c.
menyerahkan laporan hasil penelitian kepada
Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
penelitian
selesai
dilakukan
beserta
hasil
penelitian.
