PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 63
(1)
Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari
wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan
izin.
(2)
Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia
untuk
kepentingan
komersial
harus
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3)
Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia
untuk
kepentingan
komersial
hanya
diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri
atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan
pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
