PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 62
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
