PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 11
(1) Sumber daya hortikultura terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; dan c. sumber daya buatan. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura. (3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. lahan; b. iklim; c. sumber daya air; dan d. sumber daya genetik. (4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.
