PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 29
Setiap orang dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau b. menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah.
