PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 30
(1) Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wilayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. (2) Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Sumber Daya Buatan
Paragraf 1
Prasarana Hortikultura
