PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 80
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi distribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien. (2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan perizinan tempat penampungan; b. kemudahan izin perjalanan; c. penyediaan informasi mengenai produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi; d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan dan/atau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminal; e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsumen.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Perdagangan
