PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 81
(1)
Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar
atau tempat lain.
(2)
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
pasar tradisional dan pasar modern.
(3)
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk
hortikultura.
(4)
Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan
pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.
