PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 82
(1) Produk hortikultura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk. (2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikultura dapat diperdagangkan secara tidak langsung melalui bursa komoditi dan kontrak budidaya.
