PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 83
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “komoditas tertentu” adalah komoditas yang harganya berfluktuasi dan berpotensi mengganggu perekonomian nasional atau merugikan pelaku usaha. Yang dimaksud dengan “wilayah tertentu” adalah wilayah produksi utama hortikultura yang menjadi barometer pemasaran produk tersebut. Ayat (2) Cukup jelas.
