PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 84
(1) Perdagangan produk hortikultura melalui penggelaran produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. (2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
