PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Pelayanan transportasi yang efektif dan efisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat sampai di tangan konsumen, misalnya dengan memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati jalur tertentu pada waktu tertentu. Ayat (3) Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan.
Pasal 80 . . .
