PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 92
(1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal. (2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
