PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 91
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasi strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya.
