PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 95
Huruf a
Penetapan buah dan sayuran sebagai bahan pangan pokok dimaksudkan agar buah dan sayuran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan tentang pangan, baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah. Huruf b Penetapan standar kesehatan dilakukan berdasarkan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi atau Pola Pangan Harapan atau standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Huruf c
Cukup jelas.
