PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 94
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a. kepedulian masyarakat pada produk dan jasa hortikultura; b. konsumsi dan penggunaan produk hortikultura lokal; c. minat para investor; d. pangsa pasar; e. perolehan . . .
e. perolehan devisa; dan f. wisata agro. Bagian Kelima Konsumsi
