Pasal 96
(1) Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah. (4) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan pengembangan usaha hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
