Pasal 97
(1)
Untuk pengembangan usaha hortikultura:
a.
Pemerintah
menetapkan
persentase
portofolio
kredit bersubsidi dari alokasi kredit untuk sektor
pertanian;
b.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan
kewenangannya
dapat
menggunakan
anggaran pembangunan untuk subsidi bunga
dan/atau asuransi kredit; dan
c.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi
anggaran
pembangunan
untuk
melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mendorong
terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan
usaha hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran
pembangunan
untuk
subsidi
dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan,
serta
pembentukan
lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
diprioritaskan
bagi
pembiayaan
usaha
hortikultura mikro dan kecil.
(4)
Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran
pembangunan
untuk
subsidi
dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan,
serta
pembentukan
lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penjaminan
