PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 98
(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya mendorong lembaga keuangan milik
Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk
menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
usaha mikro dan kecil hortikultura untuk memperoleh
fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga
keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b.
bimbingan teknis.
