PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri. (2) Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam usaha besar hortikultura. (3) Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen). (4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya. (5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 . . .
