Pasal 69
(1)
Usaha
panen
dan
pascapanen
dilakukan
untuk
mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar
mutu
produk,
menekan
kehilangan
dan/atau
kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada
penanganan, pengolahan, dan transportasi produk
hortikultura.
(2)
Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan
pascapanen yang baik.
(3)
Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau
di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan
panen
dan
pascapanen
yang
baik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau
tempat
yang
memenuhi
persyaratan
sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Usaha Pengolahan
