PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 70
(1)
Usaha
pengolahan
produk
hortikultura
wajib
memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan
produk hortikultura lokal yang belum memenuhi
standar mutu dan keamanan pangan.
