PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal sampai dengan 128, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang hortikultura, dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
