Pasal 72
(1) Usaha distribusi dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikultura dari unit usaha budidaya hortikultura sampai ke konsumen. (2) Dalam hal penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku usaha distribusi wajib menggunakan sistem logistik untuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura. (3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi. (4) Pelaku usaha distribusi wajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
