Pasal 13
(1)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya
manusia
hortikultura
untuk
memenuhi
standar
kompetensi.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara
berjenjang.
(3)
Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan
usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melalui sertifikasi
kompetensi.
(5)
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang
terakreditasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi
diatur dengan Peraturan Menteri.
